JAKARTA, KOMPAS.com – Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapan terkait pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) lantaran karyawan yang bersangkutan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan mengerahkan pengawas untuk mengecek terkait hal tersebut pada Senin (31/10/2022).
Pasalnya, dana BSU disalurkan pemerintah untuk membantu karyawan-karyawan yang dianggap membutuhkan.
“Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Apabila Waroeng SS terbukti melakukan pelanggaran itu, maka tim pengawas dari Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Kendati demikian, Indah tidak dapat memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya yang mendapat BSU.
“Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya,” ucapnya.
Dia berharap manajemen Waroeng SS dapat memahami bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan merupakan hal yang menyalahi aturan.
“Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga menejemennya tahu kalau itu salah,” kata dia.
Penjelasan Pemilik Waroeng SS
Diberitakan sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono membenarkan terkait surat edaran yang menyebutkan bahwa Waroeng SS memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000.
Yoyok mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.
“Agar tidak timbul ketidakrukunan personel,” ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Yoyok menjelaskan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021.
Sama seperti tahun ini, kebijakan itu diambil agar tidak ada kecemburuan antar karyawan Waroeng SS yang tidak menerima BSU.
Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.
“Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham,” ungkapnya.
Selama ini kata Yoyok, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.
“Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan,” ujar Yoyok.
Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Waroeng #Potong #Gaji #Karyawan #Penerima #BSU #Kemenaker #Kerahkan #Pengawas #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli