JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan Indonesia sudah berjanji akan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Ia menyebutkan emisi di Indonesia telah meningkat secara signifikan mencapai 581 metric ton karbondioksida (MtCO2) dari tahun 1990 hingga 2019.
Sektor industri kata dia, memberikan kontribusi terbesar sebesar 37 persen, diikuti oleh transportasi (27 persen), dan pembangkit listrik dan panas (27 persen).
Hal ini dia kemukakan dalam diskusi bertajuk The Advantage of Implementing Life Cycle Assessment in Mining Industry yang digelar di Jakarta, Senin (26/9/2022)
“Dalam hal perubahan iklim, Indonesia merupakan salah satu penghasil emisi rumah kaca terbesar gas di dunia,” ujarnya secara virtual.
“Sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Paris, kami telah berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca kami sebesar 29 persen oleh kami sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional,” sambung dia.
Saat ini, kata Seto, investasi jangka panjang di pasar global telah menjadi komponen penting dari lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Selama satu dekade terakhir, investasi global ESG telah berkembang pesat, melebihi 17 triliun dollar AS dan lebih dari 1 triliun dollar AS untuk industri retail.
“Karena fakta bahwa industri, pembangkit listrik, dan pembangkit panas adalah tiga kontributor paling signifikan terhadap emisi kita, tindakan signifikan diperlukan untuk mengurangi emisi ini tanpa menghalangi tujuan pembangunan ekonomi kita,” ujar Seto.
Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan harus diterapkan pada semua proses bisnis untuk memasuki pasar global. Bahkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik secara bertahap wajib menyampaikan laporan berkelanjutan. Laporan tersebut terdapat dalam peraturan No. 51/POJK.03/2017 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, praktik pertambangan yang baik diatur oleh dua regulasi. Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Tertib Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Pertambangan Batubara.
Kedua, Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Aturan Teknik Pertambangan yang Baik. Standar berkelanjutan yang ditetapkan oleh perusahaan pertambangan didukung oleh pemerintah.
“Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan dan pelaksanaannya dapat menjadi kunci bagi investasi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing di pasar global untuk tingkat berikutnya,” ucap Seto.
Selain mematuhi peraturan perundang-undangan, sambung Seto, implementasi LCA dapat menjadi kunci untuk investasi hijau.
“Setiap orang yang terlibat dalam industri pertambangan harus mengetahui tentang metode penilaian dampak lingkungan, termasuk siklus hidup penilaian. Hal ini akan menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah komitmen yang mendalam untuk industri pertambangan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pemerintah #Janji #Kurangi #Emisi #Gas #Rumah #Kaca #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli