KOMPAS.com – Uang koin pecahan 850.000 rupiah atau Rp 850.000 secara resmi dinyatakan tidak berlaku. Hal serupa juga diterapkan untuk uang logam 300.000 rupiah atau Rp 300.000.
Kedua pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Pecahan tersebut masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022, sejak sejak 30 Agustus 2022 setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah ditarik peredarannya.
Seperti apa gambar uang yang ditarik dari peredaran tersebut?
Uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 memiliki ciri-ciri corak yang didominasi warna emas. Benar saja, uang ini memang berbagan logam Emas kadar 23 karat.
Uang logam ini memiliki berat 50 gram dengan diameter 35 mm dan ketebalan 2,78 mm. Pencetakan uang ini menggunakan teknik cetak proof.
Adapun gambar muka uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 adalah Lambang Negara Burung Garuda. Pada bagian muka ini pula terdapat gambar 50 bintang melingkari gambar utama.
Masih pada bagian muka, terdapat pula teks “BANK INDONESIA”, serta tahun penerbitan “1995”. Di bagian ini juga tertulis teks nominal “ 850000 RUPIAH”.
Sedangkan pada bagian belakang terdapat gambar Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pada bagian ini juga ada logo DHN – 45.
Selanjutnya, terdapat 50 bintang melingkari gambar utama serta Teks “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”.
Sedangkan pada sisi samping terdapat lima buah garis di empat tempat yang berbeda. Tercantum pula logo Perum Peruri. Di bagian samping juga tertulis teks ”50 g” serta nomor seri terdiri dari 5 angka.
Uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 merupakan salah satu uang khusus yang dicetak dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI pada tahun 1995.
Itulah gambar uang yang ditarik dari peredaran untuk pecahan Rp 850.000. Kini, koin tersebut masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022.
Ciri-ciri uang logam 300.000 rupiah
Sementara itu, uang logam 300.000 rupiah atau Rp 300.000 memiliki gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda.
Terdapat pula 50 bintang melingkari gambar utama dan teks “BANK INDONESIA”. Masih di bagian depan, terdapat angka tahun penerbitan “1995” serta teks nominal “300000 RUPIAH”.
Di sisi lain, pada bagian belakang terdapat gambar temu wicara Presiden ke-2 RI Soeharto dengan masyarakat.
Ada pula logo DHN – 45 yang ditampilkan di bagian belakang. Selain itu, terdapat juga untaian 50 butir padi melingkar dan teks “50 Tahun RI”.
Sedangkan di bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda, logo Perum Peruri, teks ”17 g”, dan nomor seri terdiri dari 5 angka.
Uang ini memiliki bahan logam emas kadar 23 karat. Koin Rp 300.000 memiliki berat 17 gram dengan diameter 25 mm dan etebalan 1,85 mm.
Itulah gambar uang yang ditarik dari peredaran untuk pecahan Rp 300.000. Kini, koin tersebut juga masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ciri #Uang #Koin #dan #Berbahan #Emas #yang #Ditarik #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli