KOMPAS.com – Kampanye jelang pemilu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya membagikan bahan kampanye kepada banyak orang.
Macam-macam bahan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam Pasal 33 dikatakan bahwa Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
Bentuk bahan kampanye pemilu
- Selebaran
- Ukuran paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter).
- Brosur
- Paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter).
- Pamflet
- Paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter).
- Poster
- Paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter)
- Stiker
- Paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).
- Pakaian
- Penutup kepala
- Alat minum/makan
- Kalender
- Kartu nama
- Pin
- Alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Desain
Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Nilai
Setiap bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai:
- Paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau yang harganya tetap wajar.
Sesuai dengan aturan di PKPU, Bahan Kampanye Pemilu tersebut dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka, dan/atau rapat umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#MacamMacam #Bahan #Kampanye #Pemilu
Klik disini untuk lihat artikel asli