JAKARTA, KOMPAS.com – Faktor ekonomi melatarbelakangi pemuda berinisial RP (23) menjual ganja kepada teman-teman di kampusnya.
Mahasiswa Fakultas Teknik di perguruan tinggi swasta di Jakarta ini mengaku membutuhkan uang untuk membayar iuran semester sembilan.
RP menjual satu bungkus ganja seharga Rp 50.000.
“Uangnya buat bayar kuliah karena orangtua bisa biayai cuma sampai semester delapan. Ya sudah, mungkin saya jual ini (ganja) biar biaya (kuliah) bisa langsung lunas,” ujar RP saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (5/9/2023).
Uang hasil penjualan ganja selama dua bulan ke belakang ini juga digunakan untuk jajan. Sebab, orangtua RP kini hanya berjualan nasi uduk.
Adapun pelaku kini masih berkuliah di semester delapan menuju semester sembilan.
RP mulanya hanya menjual ganja dalam bungkusan kecil yang dibelinya dari pengedar lain. RP kemudian membeli ganja melalui Instagram.
Pemilik akun Instagram @Echsan lalu menawarkan ganja kepada RP dengan iming-iming paketan ganja bakal dikamuflase menjadi sparepart vespa.
Setelah sepakat, RP akhirnya membayar ganja kering untuk dikirim dari Medan menuju Jakarta senilai Rp 6 juta.
“Pertamanya itu enggak yakin benar-benar sampai. Karena diyakinin dia itu, karena dia bilang ‘Saya sudah kirim ke mana saja’,” kata RP menirukan percakapannya dengan pengedar.
RP mengaku baru pertama kali membeli ganja via Instagram. Setelah membayar, paket seberat 1,2 kilogram itu dikirim ke rumahnya di wilayah Jakarta Timur.
“Pakai uang pribadi, menabung sih. Jadi tabungan itu rencana buat cat vespa, mau restorasi vespa. Terus ditawarin kayak gini (beli ganja), ya sudah,” ucap dia.
Kepada polisi, RP mengaku baru dua bulan menjual ganja. Selain menjual, dia juga membeli barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri selama setahun ke belakang.
“Memakai (ganja) enggak setiap hari pakai. Cuma ketika pusing dengan laporan (kuliah) saja,” papar RP.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, RP membeli ganja melalui Instagram dari akun bernama @Echsan pada Kamis (31/8/2023).
“Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Kemudian, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. Penyidik pun mendalami penemuan ganja tersebut.
Pelaku RP kemudian ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Putra menyampaikan, RP baru satu kali membeli ganja melalui Instagram. Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.
“Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil,” jelas Putra.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Alasan #Mahasiswa #Jakarta #Jual #Ganja #Butuh #Uang #untuk #Bayar #Kuliah
Klik disini untuk lihat artikel asli