Dalam Rekonstruksi, Anak yang Bunuh Ibu di Depok Peragakan 34 Adegan

  • Whatsapp

DEPOK, KOMPAS.com – Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu bernama Sri Widiastuti (43), oleh anak kandungnya, Rifki Azis Ramadhan (23), pada Kamis (31/8/2023).

Rekonstruksi digelar di kediaman mereka, Jalan Takong, Tapos, Depok.

“Adegan untuk pelaksanaan rekonstruksi hari ini, ada 34 adegan,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, di Jalan Takong, Kamis.

Arief mengungkapkan, ada sejumlah adegan penting yang diperagakan oleh Rifki saat rekonstruksi.

Adegan tersebut, yakni saat Rifki membunuh ibunya menggunakan pisau serta saat Rifki berkelahi dengan bapaknya, Bakti Ajis Munir (49).

Menurut Arief, semua adegan yang diperagakan Rifki sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban ibu kandungnya, kemudian menganiaya bapaknya,” sebutnya.

Arief menambahkan, berdasarkan rekonstruksi, Rifki menusuk ibunya menggunakan dua pisau yang berbeda.

Rifki menusuk ibunya sebanyak 43 kali di bagian leher dan dada.

Berdasar pantauan Kompas.com, Rifki dihadirkan langsung dalam rekonstruksi aksi pembunuhan itu.

Tersangka digiring dari tahanan menuju lokasi rekonstruksi menggunakan mobil kepolisian.

Saat turun dari mobil polisi, kedua tangan Rifki diborgol. Ia memakai baju tahanan berwarna oranye.

Rifki langsung dibawa masuk ke rumahnya. Rekonstruksi digelar secara tertutup dari awak media.

Dalam video yang diterima Kompas.com, Rifki memeragakan adegan saat dia hendak menusuk ibunya.

Sosok Sri Widiastuti diperagakan oleh seorang polisi wanita.

Dalam video, posisi Rifki dan ibunya tengah berada di meja makan.

Dari belakang, Rifki menusuk ibunya di bagian leher kanan belakang dengan pisau.

Aksi ini ditandai sebagai adegan nomor 11A.

Untuk diketahui, pada 10 Agustus 2023, Rifki membunuh ibunya menggunakan pisau di kediaman mereka.

Ia lalu menganiaya ayahnya hingga luka-luka di lokasi yang sama.

Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Dalam #Rekonstruksi #Anak #yang #Bunuh #Ibu #Depok #Peragakan #Adegan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts