KOMPAS.com – Kepemilikan tanah harus terdapat sertifikatnya. Bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat maka harus terlebih dahulu mengurusnya.
Biasanya tanah yang belum memiliki sertifikat merupakan tanah girik atau tanah warisan. Untuk mengurusnya maka berikut ini caranya:
Cara mengurus tanah offline
Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut ini langkahnya:
Menyiapakan Dokumen
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) bila sudah ada sertifikat.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB bila sudah ada sertifikat.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan bila sudah ada sertifikat.
- Akta jual beli tanah jika belum ada sertifikat
- Fotokopi KTP dan KK jika belum ada sertifikat
- Fotokopi girik yang dimiliki, jika belum ada sertifikat
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik, jika belum ada sertifikat.
Mengunjungi Kantor BPN
- Datangi lokasi BPN yang sesuai dengan wilayah tanah berada.
- Beli formulir pendaftaran.
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
- Setelah pengukuran tanah, nantinya akan data Surat Ukur Tanah.
- Serahkan Surat Ukur Tanah lalu tunggu dikeluarkannya surat keputusan. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
- Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.
Cara mengurus tanah online
- Buat akun di aplikasi “Sentuh Tanahku” di playstore/appstore.
- login ke situs https://loketkjsb.atrbpn.go.id/.
- Masukan akun dan password yang sudah didaftarkan.
- Pilih lokasi kantor pertanahan terdekat.
- Pilih kategori dan layanan. Pilih layanan pendaftaran.

- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pastikan jenis dokumen yang dimaksud sudah tepat.
- Tunggu validasi dari Kantor Pertanahan.
- Setelah mendapat notifikasi via email untuk memilih jadwal datang.
- Datangi kantor pertanahan yang dituju.
- Tunggu berkas sertifikat diterbitkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #Mengurus #Tanah #yang #Belum #Bersertifikat
Klik disini untuk lihat artikel asli