LP3HI: Praperadilan Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo Untuk Awasi Kejagung dan KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan mengatakan pengajuan praperadilan penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum.

Dia mengatakan, pengawasan dilakukan agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penyidik bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pengawasan penyidik, (agar) siapapun pelakunya. Baik (pengawasan untuk) Kejaksaan Agung maupun KPK,” ujar Kurniawaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Kurniawan mengatakn, KPK harus menjalankan peran untuk memberikan supervisi dan berkoordinasi agar tidak terjadi tebang pilih dalam kasus korupsi BTS 4G ini.

Nenurut Kurniawan, ada beberapa pelaku yang sudah ditahan. Namun, ada juga pelaku lain yang belum ditahan hingga saat ini.

“Ada yang seenaknya bisa melenggang kangkung bebas kemana-mana, itu tidak fair,” imbuh dia.

Kurniawan mengatakan, praperadilan tersebut mempermasalahkan hal formil yang dinilai tidak terpenuhi dalam penghentian penyidikan Dito Ariotedjo.

Dia mempertanyakan surat penghentian penyidikan seperti adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Menpora yang baru saja diangkat itu.

“Apakah surat-menyuratnya lengkap atau tidak, apakah ada penghentian secara formil, misalnya ada SP3, hal-hal seperti itu,” ucapnya.

Adapun hari ini telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dalam hal ini LP3HI.

Sidang hari ini dibacakan terkait lima poin gugatan para pemohon, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.

“Empat, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo” imbuh pengacara LP3HI.

Terakhir, Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Wakil Ketua LP3HI secara terpisah menyebut gugatannya adalah bentuk kecurigaan terhadap penghentian penyidikan kepada Dito Mahendra dalam korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Kurniawan menyebut dugaan itu mencuat setelah dua terdakwa dalam perkara itu, Irwa Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tak naik penyidikan.

Menurut dia, pihak yang dimaksud adalah Dito yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah isu itu bergulir, Dito sempat membantahnya. Pada saat yang sama, penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya.

Belakangan, ia menyebut, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan.

Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.

“Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” ucap dia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#LP3HI #Praperadilan #Penghentian #Penyidikan #Dito #Ariotedjo #Untuk #Awasi #Kejagung #dan #KPK

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts