Polisi Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Salah Satunya Residivis

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, polisi telah menahan 10 orang tersangka kasus perdagangan senjata api (senpi) ilegal.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat berkait adanya dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.

Berangkat dari temuan tersebut, Puspom TNI kemudian mengamankan seseorang berinisal IP.

Namun, karena pelaku ternyata warga sipil, maka saat itu IP langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses secara hukum agar kasus tersebut terungkap.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan senpi ilegal berdokumen palsu.

“Ada 10 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen TNI AD dan senpi ilegal,” ujar Titus kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan wawancara terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis.

R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada tahun 2017.

“Salah satu tersangka (R) ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Hengki.

R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.

“Oleh karenanya karena memang ini residivis, tentunya hukumannya tentu berbeda,” jelas Hengki.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana buka suara soal adanya dugaan peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama instansinya.

“Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu,” ujar Eka di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Eka menyebutkan, penjual dokumen palsu itu merupakan seseorang berinisial IP. Dari sana, Puspomad menemukan pelaku berinisial WA dalam transaksi jual beli senjata api.

“Dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun,” kata dia.

Lantaran pelakunya merupakan warga sipil, TNI AD melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro jaya.

Hengki mengatakan, kepolisian sudah berkolaborasi dengan Puspomad sejak 18 Juni 2023 untuk mengungkap jaringan senjata api ilegal ini.

“Mereka memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain termasuk kartu senjata api. (Dan) mengatasnamakan pejabat TNI AD maupun Kementerian Pertahanan,” ujar Hengki.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Polisi #Amankan #Orang #Tersangka #Kasus #Senpi #Ilegal #Salah #Satunya #Residivis

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts