JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara.
Ia menilai, keputusan jaksa itu memenuhi rasa keadilan bagi D yang tak bisa lagi pulih sepenuhnya usai dianiaya secara brutal oleh Mario.
Ia pun berharap keadilan akan terus ada hingga vonis nanti.
“Kami berharap tuntutan hari ini akan menjadi langkah juga yang diambil oleh pengadilan, majelis hakim dalam menentukan dan memberi vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum, bahwa keadilan itu memang buat seluruhnya,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mellisa juga berharap, sidang tuntutan yang berjalan ini bisa menjadi acuan untuk majelis hakim dalam mengambil keputusan di sidang vonis.
Sebab, kata Mellisa, tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Mario merupakan sebuah langkah progresif.
“Kami masih yakin bahwa melihat keseluruhan proses persidangan ini secara utuh. Saya rasa moralitas, kemanusiaan ini sedang kita nantikan salam proses persidangan ini,” ucap Mellisa.
“Bagaimana nanti hakim akan menentukan vonis terhadap perilaku atau penganiayaan yang dilakukan secara brutal, sadis, tidak berperikemanusiaan kepada seorang anak,” tutur dia melanjutkan.
Beda dari Mario Dandy, Shane Lukas Hanya Dapat Hukuman Tambahan 6 Bulan jika Tak Bayar Restitusi
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
“Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Saat Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” ujar Jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kuasa #Hukum #Sebut #Keadilan #Masih #Ada #Usai #Mario #Dandy #Dituntut #Tahun #Penjara #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli