JAKARTA, KOMPAS.com – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, penyidik telah memanggil Ketua RW di Pluit, ST (72), untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kendati demikian, ST tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi, kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu,” kata Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
“Karena tersangka sedang sakit, kebetulan juga mau persiapan operasi mata,” imbuh dia.
Aeni menegaskan, ST sekali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap salah satu warga berinisial RI.
Oleh karena itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ST.
“Nanti kami akan jadwalkan ulang. Karena dia kan mau persiapan untuk operasi. Kami juga enggak boleh periksa tersangka dalam kondisi sakit,” tegas Aeni.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Aeni menyebut ST berperilaku kooperatif.
“Karena kan memang usianya sudah 72. Jadi jalan ke sini pun juga pakai tongkat. Tapi kooperatif sih. Pertama saya klarifikasi hadir. Saat sudah sidik, hadir juga. Nah ini aja karena sakit. Waktu BAP (sebagai saksi) juga (sempat) izin, karena sakit,” ungkap Aeni.
Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Setelah ST ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Mangkir #Pemeriksaan #sebagai #Tersangka #Kasus #Pelecehan #Ketua #Pluit #Beralasan #Sakit #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli