JAKARTA, KOMPAS.com – Keluarga Sultan Rif’at menyertakan sejumlah bukti dan saksi saat melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, mereka melaporkan PT Bali Tower karena kelalaian, sehingga membuat leher Sultan terluka akibat terjerat kabel fiber optik.
“Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya,” ucap Kuasa Hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Tegar mengatakan, bukti-bukti tersebut berupa foto, video, serta dokumen. Hal itu sudah ditunjukkan ke polisi saat membuat laporan.
“Bukti-bukti foto video kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat,” kata dia.
“Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan,” tambah dia.
Tegar berujar, laporan ini untuk menjawab klaim dari PT Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas melintang kabel fiber optik dan menyebabkan Sultan Rif’at terluka.
“Yang ingin kami sampaikan adalah sekali lagi kami menduga ada kelalaian,” ucap dia.
“Jadi kalau PT Bali Tower mengeklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, sengaja. Apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka,” tutur Tegar.
Sebelumnya, keluarga Sultan Rif’at melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya, dalam kasus kabel melintang yang melukai leher Sultan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2023.
“Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih,” ucap Tegar.
Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Sultan diketahui tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya.
“Kronologinya, pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Fatih.
Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban. Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan.
Sebab, sopir diduga tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
“Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel
berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya,” ujar Fatih.
“Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel,” sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan.
Akibatnya, berat badannya terus menyusut.
Teranyar, keluarga Sultan masih menunggu itikad baik dari perusahaan kabel fiber optik PT BT untuk bertanggungjawab sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kecelakaan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Laporkan #Bali #Tower #Keluarga #Sultan #Rifat #Serahkan #Bukti #Foto #dan #Video #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli