JAKARTA, KOMPAS.com – Kurikulum ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C terbaru diterapkan secara serentak di semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda seluruh Indonesia, Senin (7/9/2023).
Kini, proses ujian sudah dipermudah melalui beberapa tahapan simplifikasi, di mana pola angka 8 dan zig-zag dihapus dan diganti dengan pola berbentuk S.
Hal ini merupakan jawaban dari Korlantas Polri dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM C lama.
Ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S dinilai akan lebih memudahkan masyarakat.
Kasubnit 2 Regident Sat Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Devi Sumardiono mengatakan, perubahan lintasan dari angka 8 menjadi huruf S itu meningkatkan kelulusan dalam ujian pembuatan SIM.
“Persentase kelulusan sekitar 90 persen. Bagi untuk yang lansia umur 40 dan 50 saya rasa langsung bisa mengikuti tes dengan mudah,” ujar Devi saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Senin.
Devi mengatakan, kecil kemungkinan masyarakat gagal dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C.
Selain karena trek perlintasan yang sudah diubah menjadi lebih mudah, masyarakat juga dapat berlatih sebelum ujian praktik. Pelatihan itu pun tidak dipungut biaya.
“Di sini kami punya inovasi pelayanan, yakni setiap hari Minggu mengadakan latihan ujian praktek jam 09.00 sampai 12.00 siang,” ucap Devi.
Bagi masyarakat yang gagal masih tetap mendapatkan kesempatan dua kali uji praktik, yang bakal diselenggarakan pekan berikutnya.
“Untuk sementara bagi warga ya memudahkan. Antusias masyarakat sudah sangat membantu. Kalau gagal, bisa kembali satu minggu setelahnya,” kata Devi.
Adapun untuk pendaftaran pembuatan SIM C, dimulai dari pendaftaran daring melalui aplikasi digital Korlantas Polri, kemudian melengkapi surat lolos kesehatan maupun psikologi.
“Selanjutnya ke loket pendaftaran, didaftar ulang, diverifikasi, diambil foto dan sidik jari, setelah itu mengikuti ujian teori tertulis, kalau dinyatakan lulus baru mengikuti ujian praktek,” tuturnya.
Pembayaran nontunai
Adapun terkait biaya SIM masih sama sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Kendati demikian, ada perubahan metode pembayaran dalam pembuatan SIM, yang kini tidak bisa dilakukan secara tunai.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pembayaran SIM di setiap Satpas, kini harus melalui transfer bank.
Firman menambahkan, apabila terjadi pembayaran secara tunai, bisa dipastikan hal tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas bukan masuk ke kantong kas negara.
“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi,” kata Firman
Maka dari itu, Firman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan upaya-upaya percaloan di lingkungan pembuatan SIM.
Pasalnya, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari. “Jangan ada yang mau lulus dengan membayar tapi mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktek ya,” ucap Firman.
(Penulis: Firda Janati, Aprida Mega Nanda | Editor: Ihsanuddin, Agung Kurniawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Efek #Instan #Revolusi #Ujian #SIM #Tingkat #Kelulusan #Capai #Persen #dan #Minim #Pungli
Klik disini untuk lihat artikel asli