JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), menepis isu yang menyatakan dirinya tak bayar bensin usai mengisi penuh tangki mobilnya di stasiun bahan bakar umum (SPBU).
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan kebenaran berita yang menyebut terdakwa tak bayar bensin di SPBU.
“Ada berita viral yang menyatakan saudara tidak bayar di sebuah pom bensin,itu cerita sama Shane Lukas juga, betul enggak itu?” tanya hakim di ruang sidang.
Mario lalu membantah isu tersebut. Ia tidak pernah kabur usai mengisi bensin di SPBU.
“Tidak betul itu, Yang Mulia. Pom bensin yang mana, Yang Mulia,” jawab Mario.
Hakim Tumpanuli kemudian memberikan satu kesempatan lagi supaya terdakwa jujur. Ia menanyakan pertanyaan serupa kepada Mario.
“Ada di pom bensin, tidak bayar pom bensin atau apakah itu?” tanya hakim lagi.
“Itu tidak betul, Yang Mulia. Tidak benar,” tegas Mario.
Hakim kemudian membahas kembali kejahatan apa saja yang telah dilakukan terdakwa.
“Artinya, hal-hal yang bertentangan dengan hukum, sudah sering saudara lakukan ?” tanya Hakim Tumpanuli.
“Tidak Yang Mulia, saya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, pelat nomor itu dan menerobos tol sekali itu, Yang Mulia,” jawab Mario.
“Coba lihat ya. Kan berarti sudah sering itu. Kan itu cerita saudara kepada Shane. Saya untuk menguji kejujuran saudara bahwa saudara itu kayaknya juga hal-hal yang biasa gitu lho melakukan hal-hal semacam begitu,” kata Hakim Tumpanuli.
“Jadi yang cerita pom bensin itu kemarin pas Amanda jadi saksi. Itu tidak benar Yang Mulia,” kata Mario.
“Hah?” timpal Hakim Tumpanuli.
“Itu tidak benar yang berita tentang pom bensin,” imbuh Mario.
“Baik,” tutup hakim.
Sebagai informasi, Mario disebut pernah langsung kabur sesaat setelah mengisi bahan bakar mobil yang dikendarainya di salah satu SPBU bilangan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kompas.com akhirnya mencoba menelusuri dugaan tindakan tercela yang dilakukan Mario pada Jumat (17/3/2023).
Ketika itu Kompas.com langsung mendatangi SPBU Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah petugas SPBU tak menyangkal bahwa peristiwa yang ramai dibicarakan warganet adalah fakta.
Mereka masih mengingat betul kejadian dua tahun lalu yang terjadi di SPBU tersebut.
Bahkan ada lebih dari dua petugas yang menyatakan hal serupa dan masih memiliki memori yang jelas soal peristiwa tersebut.
Informasi itu pertama kali mencuat dari akun Twitter @logikapolitikid.
Akun tersebut mengeklaim bahwa Mario yang saat itu mengendarai mobil BMW berwarna putih langsung tancap gas usai operator SPBU mengisi bahan bakar mobilnya hingga full tank.
Namun dari memori yang masih terawat, tidak ada satu pun petugas yang mengetahui perawakan pengemudi BMW seperti apa, termasuk operator SPBU yang mengisikan bahan bakar ke mobil BMW.
Latar belakang waktu kejadian yang terjadi pada dini hari menjadi penyebab utama.
Sosok pengemudi yang diduga Mario itu terlihat samar-samar karena tidak ada cahaya yang mampu menembus kaca film mobil BMW.
“Waktu itu latar waktunya kan dini hari, jadi perawakan wajahnya tidak terlihat. Yang jelas pengendara BMW langsung kabur ketika operator kami mengambil mesin pembayaran EDC,” kata salah satu petugas SPBU pada Kamis (16/3/2023).
“Jadi kalau ditanya pengemudi itu adalah pemuda yang lagi viral (Mario) atau tidak, kami tidak tahu,” tegas dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pernah #Diisukan #Kabur #Usai #Isi #Bensin #Full #Tank #SPBU #Bintaro #Mario #Dandy #Bantah
Klik disini untuk lihat artikel asli