JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meyakini bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat sulit terbongkar tanpa pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Erasmus berbicara mengenai besarnya peran Bharada E dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Bayangkan kasus ini kalau tidak ada Bharada E dan Bharada E enggak mengungkap kebenaran, kasus ini akan sangat susah terbongkar,” ujar Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Erasmus mengatakan, posisi Bharada E sangat rentan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Apalagi, Bharada E terpaut 18 jenjang kepangkatan dari Ferdy Sambo.
Sebelum dipecat Polri, Sambo memang menyandang pangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sementara bharada, pangkat Richard Eliezer, merupakan pangkat terendah di Polri.
Erasmus menilai, pemberian status justice collaborator (JC) untuk Bharada E sudah tepat diberikan. Maka dari itu, dia berharap Bharada E bisa mendapatkan hukuman yang ringan dibandingkan terdakwa lain.
“Jadi kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini. Meski kasus ini penting, tapi ini pesan penting untuk masyarakat luas, jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar suatu kasus kejahatan,” tuturnya.
Akan tetapi, Bharada E justru dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu lebih tinggi dari yang didapat terdakwa lain, seperti Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal.
Erasmus pun mendorong agar jaksa dan majelis hakim mendukung sistem justice collaborator dalam setiap kasus.
Menurutnya, jangan sampai orang berpikir akan sia-sia saja jika menjadi justice collaborator dalam suatu kasus.
“Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi JC, sudah capek-capek di ruang sidang, ungkap kebenaran, (tapi) tuntutan atau putusan masih berat,” imbuh Erasmus.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses,” ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.
Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E. Namun, ternyata Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa.
“Tentu saja sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan saksi dan korban yang menjadi bagian perbaikan sistem peradilan pidana, kami merasa tuntutan ini kurang konsisten,” tuturnya.
Menurut Erasmus, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat reward berupa putusan paling ringan di antara pelaku lain.
Untuk itu, ICJR dan kawan-kawan berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.
“Begitu Bharada E ini dianggap sebagai JC, maka putusan yang diberikan, rewardn-ya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,” imbuh Erasmus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#ICJR #Yakin #Kasus #Pembunuhan #Brigadir #Susah #Dibongkar #kalau #Bharada #Tak #Ungkap #Kebenaran
Klik disini untuk lihat artikel asli