Bripka HK, Anggota Polsek Pondok Aren yang Aniaya Istri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

  • Whatsapp

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/1/2023).

Bripka HK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.

Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Sebelumnya, Bripka HK juga telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya.

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Adapun kasus itu viral usai istri Bripka HK bernama Imelda, mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

“Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR,” tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Bripka #Anggota #Polsek #Pondok #Aren #yang #Aniaya #Istri #Ditetapkan #Jadi #Tersangka #Kasus #KDRT

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts