JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak fokus pada pengembalian modal proyek saat menentukan tarif sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).
“Tarif ERP harus dipahami, direncanakan, dan diimplementasikan bukan dalam rangka proyek yang memerlukan pengembalian modal serta mencari keuntungan,” kata Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, kata Yusa, penetapan tarif ERP nantinya harus lebih fokus untuk tujuan mengganti kerugian sosial, ekonomi, kesehatan, waktu, dan lain-lain yang diakibatkan oleh kemacetan jalanan di Jakarta selama ini.
Dengan begitu, pendapatan dari tarif ERP nanti bisa didistribusikan untuk berbagai keperluan.
“Pendapatan ERP dapat dipergunakan sebagai opsi pembiayaan untuk mendukung perbaikan, pengembangan, dan operasi angkutan umum, serta kendaraan tidak bermotor,” jelas dia.
Selain itu, pendapatan dari ERP juga diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki layanan transportasi umum di Jakarta, baik segi kualitas maupun kuantitas.
Hal ini sesuai dengan sifat ERP sebagai bagian integral dari upaya mendorong terjadinya peralihan dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
“Maka selayaknya seluruh biaya ERP yang dibebankan pada masyarakat, baik secara langsung bagi pengguna kendaraan pribadi, maupun masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak penerapan ERP, harus terdistribusi ke perbaikan layanan angkutan umum berupa peningkatan kapasitas, kualitas layanan, fasilitas pendukung integrasi, akses, hingga tarif,” tutur Yusa.
Sebab, tujuan utama dari penerapan ERP harusnya mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Selain itu, ERP juga digunakan untuk memberikan opsi sumber pendanaan pembiayaan angkutan umum, serta mendorong keberlanjutan pengelolaan transportasi perkotaan, baik secara ekonomi, lingkungan, teknis, sosial, maupun budaya.
Adapun aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Setelah Raperda PL2SE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku di 25 jalan di Ibu Kota setiap harinya mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan dengan ERP dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#MTI #Ingatkan #Pemprov #DKI #Tarif #ERP #Bukan #untuk #Balik #Modal #dan #Cari #Keuntungan
Klik disini untuk lihat artikel asli