Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas di Kasus Brigadir J

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023) besok.

Read More

“Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” kata kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Ricky akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Kuat Ma’ruf, mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Erman, kliennya patut dituntut bebas berdasarkan sejumlah fakta persidangan.

Salah satu alasan mengapa Ricky harus dituntut bebas menurut Erman adalah soal keberanian kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya jika Yosua melawan saat akan ditanyai soal dugaan pelecehan terhadap sang istri, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, Erman menyebut Ricky juga menolak permintaan Ferdy Sambo supaya kliennya menembak Yosua saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua,” ujar Erman.

Menurut Erman, dalam persidangan terungkap Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan terhadap Yosua terjadi.

Bahkan kata dia, Ricky juga tidak pernah mengetahui kalau Yosua akan dieksekusi oleh Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

“Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling,” tukas Erman.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Kliennya Dituntut Bebas Karena Tolak Menembak Brigadir J)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ricky #Rizal #Berharap #Dituntut #Bebas #Kasus #Brigadir

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts