Korban Pelanggaran HAM Berat Akan Dapat Kompensasi dari Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Read More

Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya soal langkah konkret yang akan diambil pemerintah setelah Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesali 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Saya pikir ada macam-macam, ada pemulihan hak, ada kompensasi, dan seterusnya,” kata Moeldoko di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Moeldoko tidak menyebutkan bentuk pemulihan hak maupun besaran kompensasi yang akan diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat.

Namun demikian, ia memastikan, kompensasi dan pemulihan hak itu akan diberikan kepada seluruh korban 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi.

“Iya (untuk semua korban), yang 12 itu,” ujar Moeldoko.

Penyesalan negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu kemarin.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi.

Ada 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989); peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998).

Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003).

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Korban #Pelanggaran #HAM #Berat #Akan #Dapat #Kompensasi #dari #Pemerintah

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts