KOMPAS.com – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun beberapa kendala ditemukan oleh wajib pajak.
Salah satunya yakni terkait data di NIK dengan data di NPWP berbeda. Seperti misalnya alamat rumah. Biasanya kendala tersebut dialami oleh wajib pajak yang sudah berpindah tempat tinggal.
Dikutip dari keterangan akun resmi DJP (@kring_pajak), jika mengalami kendala tersebut maka wajib pajak harus melakukan perubahan data terlebih dahulu. Nantinya, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data yang benar.
Seperti kendala masalah alamat yang berbeda, Jika masih dalam satu wilayah kerja dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama maka permohonan perubahan data dapat dilakukan melalui telepon ke call center DJP melalui 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id di hari kerja.
Perubahan data juga bisa dilakukan secara tertulis langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukungnya.
Adapun formulir perubahan data dapat diunduh di laman pajak.go.id.
Sementara itu jika perubahan alamat baru berada di luar wilayah kerja KPP yang lama maka harus mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mendatangi KPP yang lama atau yang baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #yang #Harus #Dilakukan #Bila #Data #NIK #dan #NPWP #Berbeda
Klik disini untuk lihat artikel asli