JAKARTA, KOMPAS.com – Pria berinisial FP (25) menyayangkan perilaku mantan istrinya, SS (25) yang telah menitipkan anak kandungnya, GMM (2) kepada pacarnya, Y (32) hingga anak mereka tewas akibat dianiaya.
Penganiayaan yang dialami GMM oleh Y itu terjadi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.
“Bisa saja kan dia menitipkan ke saya. Saya kan masih hidup. Kenapa tidak dititipkan ke saya? Kenapa malah ke orang lain,” kata FP di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sepengetahuan FP, mantan istrinya itu saat ini bekerja sebagai marketing salah satu apartemen.
Menurut FP pekerjaan itu baru dilakoni oleh SS belum lama ini. Sebab sebelum bercerai, SS masih menjadi ibu rumah tangga.
Saat SS mulai bekerja itulah anaknya diduga kerap dititipkan kepada saudara termasuk pacarnya, Y.
“Waktu saat itu dia masih belum kerja, karena anak masih bayi keadaan karena dia kan masih menyusui. Dan saya selama dipegang ibunya saya ingin ketemu tapi tak diizinkan,” kata FP.
FP sebelumnya menegaskan bahwa akan melaporkan mantan istrinya ke Polisi atas dugaan kelalaian akibat GMM tewas di tangan pacarnya.
“Saya ingin melaporkan (mantan istri) kan kelalaian ini,” kata FP.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita GMM terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh pria, Y (31) yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).
“Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik,” ujar Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal dengan korban karena BAB sembarangan.
Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban saat diceboki itu menangis yang tidak kunjung berhenti.
“Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis,” kata Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
“Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban,” kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.
“Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Ade.
“Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun,” kata Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kasus #Balita #Tewas #Dibanting #Pacar #Ibunya #Ayah #Kandung #Kenapa #Tak #Dititip #Saya #Saja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli