KPK Sudah Minta Bantuan TNI AU, tetapi Eks KSAU Agus Supriatna Tak Juga Bersaksi

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah meminta bantuan TNI Angkatan Udara (AU) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 pada Senin (21/11/2022).

Read More

“Terkait hal tersebut KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Namun, kata Ali, Agus mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK. Padahal, Jaksa telah melayangkan surat ke alamat Agus yang dimiliki lembaga antirasuah, yakni di Cibubur.

Karena Agus mangkir, Jaksa KPK akan kembali memanggil purnawirawan itu. Surat akan dikirimkan ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU,” ujar Ali.

Jaksa tersebut mengingatkan Agus maupun kuasa hukumnya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa. Ini merupakan kewajiban hukum Agus sebagai seorang saksi.

Sebelumnya, Agus mangkir dari panggilan Jaksa KPK dalam sidang korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa mengatakan, pihaknya baru panggilan ini merupakan yang pertama.

“Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” kata Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Dalam dakwaan terhadap Irfan, Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar sebagai dana komando dengan nilai 4 persen dari pembayaran yang dilakukan pada termin pertama.

Selain itu, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPK #Sudah #Minta #Bantuan #TNI #tetapi #Eks #KSAU #Agus #Supriatna #Tak #Juga #Bersaksi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts