JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus penipuan bermodus robot trading Net89.
“Belum (ditahan),” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Chandra mengungkapkan, penahanan para tersangka dalam kasus itu hanya tinggal menunggu waktu saja.
Ia mengatakan bahwa setelah pembuktian dalam kasus itu lengkap, maka semua tersangka akan ditahan.
“Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan. Mohon sabar ya,” jelasnya.
Diketahui, total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.
Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Sejumlah aset dan 83 rekening dari para tersangka juga sudah disita. Para tersangka diduga melakukan penipuan lewat aplikasi robot trading Net89.
Para korban pun melaporkan mereka ke polisi. Diduga, kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp 28 miliar.
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana.
Lalu, Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Soal #Penahanan #Tersangka #Net89 #Polri #Masalah #waktu #saja #Mohon #Sabar #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli