JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Johan Budi menilai, pencopotannya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, merupakan hal yang biasa.
Menurutnya, pencopotan itu adalah bagian dari rotasi yang biasa dilakukan fraksi di lingkungan parlemen.
“Ya menurut saya biasa saja, karena kan sering terjadi perpindahan AKD (alat kelengkapan dewan) dan tidak ada indikasi batasan waktunya harus berapa (lama),” ujar Johan Budi ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah didapuk menjadi Wakil Ketua BURT sejak Februari 2022.
Kemudian per 12 Oktober 2022 ia diminta oleh Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Utut Andianto untuk bertugas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun ia mengaku belum tahu jabatan apa yang diembannya di Baleg DPR RI.
“Tapi, di mana pun saya ditempatkan tentu saya akan selalu bekerja profesional sebagai anggota DPR,” sebutnya.
Di sisi lain Johan Budi enggan perpindahannya dikaitkan dengan keikutsertaannya dalam Dewan Kolonel.
“Kalau menurut saya enggak ada (kaitan dengan Dewan Kolonel), tapi enggak tahu kalau menurut yang lain,” tandasnya.
Adapun DPP PDI-P memberikan sanksi pada empat kadernya di Parlemen yang menjadi bagian Dewan Kolonel.
Keempatnya adalah Johan Budi, Trimedya Panjaitan, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengungkapkan sanksi diberikan karena keempatnya dinilai melakukan kegiatan di luar AD/ART partai.
“Sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” papar Komarudin di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Dewan Kolonel merupakan sebutan bagi segelintir politikus PDI Perjuangan yang menjadi pendukung Puan Maharani, putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dicopot #dari #Wakil #Ketua #BURT #DPR #Johan #Budi #Biasa #Saja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli