4 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Read More

Hal itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk., terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan pencucian uang.

Para terdakwa yang dianggap terlibat dalam korupsi yang dilakukan Benny adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Benny terbukti melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain itu, jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah sebagaimana dakwaan kedua primer yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum membeberkan alasan menuntut hukuman mati terhadap Benny. Berikut ulasan singkat alasan jaksa yang dirangkum Kompas.com.

1. Benny Tjokro melakukan korupsi berulang-ulang

Tim JPU memaparkan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati karena dia dinilai melakukan korupsi berulang-ulang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode persitiwa pidananya dilakukan bersamaan.

(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus.

Korupsi dilakukan dengan melakukan pembelian dan penjualan saham yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2019.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan korupsi berulang Benny Tjokrosaputro bisa menjadi alasan pemberat dalam menjatuhkan hukuman pidana korupsi.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan ancaman hukuman pidana minimum khusus yang bertujuan membuat upaya mencapai tujuan menjadi efektif.

Jaksa lantas menilai perbuatan Benny telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan dasar adanya alasan pemberat ini, maka untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi bisa menjadi efektif maka hukuman mati diterapkan kepada Benny Tjokro.

“Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” tutur Jaksa.

2. Merugikan negara hingga triliunan

Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.

Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.

Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.

Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

3. Menurunkan kepercayaan terhadap asuransi

Dalam pertimbangannya jaksa menyatakan, korupsi yang dilakukan Benny dan sejumlah terdakwa lain terkait kasus PT Asabri menurunkan kepercayaan terhadap investasi di bidang asuransi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.

Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

4. Tidak merasa bersalah

Jaksa menyatakan, salah satu alasan pertimbangan bagi mereka mengajukan tuntutan hukuman mati untuk Benny karena dia tidak merasa bersalah atau menyesal atas perbuatannya.

“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa.

Dana PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.

Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

(Penulis : Syakirun Ni’am | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Bagus Santosa)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Alasan #Jaksa #Tuntut #Hukuman #Mati #Terhadap #Benny #Tjokro #Kasus #Korupsi #Asabri #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts