Berkurang 1, Ada 43 Orang Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Mampang Prapatan

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antarorganisasi masyarakat (ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

“Pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang. Pertama atas nama BT, laki-laki. Kedua inisial YS, laki-laki,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap dan menetapkan 43 orang dari kedua belah pihak sebagai tersangka.

Menurut Zulpan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” kata Zulpan.

Adapun pernyataan Zulpan sekaligus meralat jumlah tersangka yang sebelumnya disampaikan terkait dengan kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.

“Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa,” kata Hengki.

Untuk diketahui, bentrok antarkelompok ormas tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Puluhan orang dari kedua kubu yang berseteru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Iya, bahwa tadi sekitar pukul 19.00 terjadi keributan antara dua kelompok massa di Kafe moka jalan terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan,” ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Sementara puluhan orang yang ditangkap di lokasi kejadian akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sementara yang kami temukan ada tiga korban luka-luka dan yang kami amankan ini kurang lebih 40 orang. Masih kami hitung kembali,” kata Hengki.

Menurut Hengki, bentrokan tersebut dipicu perebutan penguasaan lahan. Kepolisian pun sudah mempertemukan kedua belah pihak sebelum kejadian.

“Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini,” kata Hengki.

Namun, dalam proses mediasi tersebut, kata Hengki, terjadi pemukulan dari satu pihak hingga memicu bentrokan di lokasi kejadian.

“Tadi sore kami sudah menangkap adanya potensi konflik antara dua kelompok ini. Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah,” pungkas dia.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Berkurang #Ada #Orang #Tersangka #dalam #Kasus #Bentrokan #Ormas #Mampang #Prapatan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts