JAKARTA, KOMPAS.com – Sembilan partai politik anggota DPR RI resmi kembali ikut dalam pemilu.
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang diumumkan pada Jumat (14/10/2022).
Dalam pengumuman KPU RI itu, sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, di mana sembilan partai politik di antaranya masuk ke parlemen, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik yang masuk ke parlemen tidak perlu ikut tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual.
Verifikasi faktual hanya dilakukan bagi partai-partai di luar DPR RI.
“Iya benar, berdasarkan putusan MK JR (judicial review) Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa “Partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu.”
Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan “Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir”.
Verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen akan dimulai pada esok hari, Sabtu (15/9/2022).
“Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Parpol #Parlemen #Resmi #Jadi #Peserta #Pemilu #Lagi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli