Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus penyebaran ideologi khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap.

Read More

Sebanyak 10 orang tersangka yang ditangkap Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berserta alat bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (3/10/2022).

“Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Liston Marpaung kepada wartawan, Senin.

Pantauan Kompas.com, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bersama sembilan anggotanya dibawa keluar dari ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

Mereka dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap hingga masuk ke dua mobil tahanan untuk diantarkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tak ada komentar yang disampaikan para tersangka saat dibawa dari Rutan hingga masuk ke mobil tahanan.

Polda Metro Jaya Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin

Hanya Abdul Qadir yang terdengar mengucapkan takbir saat ditanyai oleh kesiapannya menjalani persidangan.

“Iyo, Allahuakbar,” teriak Abqul Qadir sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah.

Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Brankas

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Dikawal #Brimob #Bersenjata #Lengkap #Tersangka #Khilafatul #Muslimin #Dilimpahkan #Kejari #Bekasi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts