JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya tak menemukan track record jelek dari Sudrajad Dimyati.
Oleh karena itu, dia dinyatakan lolos dalam proses seleksi hakim agung (CHA) dan akhirnya disetujui oleh DPR menjadi Hakim Agung pada 2014.
“Kalau (penelusuran) track record kita sudah berupaya maksimal, termasuk (pada) Bapak (Sudrajad) ini, kami tidak temukan track record jelek itu,” ujar Amzulian dalam media gathering KY di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) malam.
Adapun Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di tingkat kasasi.
Amzulian menyampaikan, proses seleksi CHA pada Sudrajad berlangsung pada kepengurusan anggota KY periode sebelumnya.
Kala itu, Amzulian dan anggota KY saat ini belum menjabat.
Atas peristiwa tersebut, ia akan memastikan proses seleksi CHA kian diperketat oleh KY saat ini.
“Kalau di zaman kita, begitu dapat track record-nya (jelek), lewat itu (tak akan lolos) Mau siapa pun rekomendasinya,” ucapnya.
Ia kemudian menjelaskan, proses penelusuran track record CHA.
Menurutnya KY, selalu berupaya menelusuri latar belakang para CHA, termasuk dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dekat CHA.
“Misalnya, ada calon hakim agung, saya datangi rumahnya, tetangganya, kantornya,” tuturnya.
“Kita wawancara terpisah anak, istrinya, siapa pun dia. Itulah cara kita, enggak ada cara lain lagi,” kata dia.
Amzulian menegaskan bahwa KY turut bertanggung jawab usai Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya kami tanggung jawab sesuai wewenang kami, kami sudah tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, KY menyampaikan bakal menempuh beberapa langkah terkait penetapan tersangka Sudrajad.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan etik pada Sudrajad.
Jika ditemukan bukti, perkara tersebut bakal dibawa dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Jika terbukti melanggar etik berat, maka Sudrajad sangat mungkin diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” paparnya dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Adapun Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp.800.000.000 dalam proses kasasi gugatan perdata dari koperasi Intidana.
Ia ditangkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sejumlah pihak di Semarang dan Jakarta, 22 September 2022.
Saat ini ia telah ditahan dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung oleh Mahkamah Agung (MA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Sebut #Tak #Temukan #Track #Record #Jelek #terhadap #Sudrajad #Dimyati #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli