JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto secara tiba-tiba tidak memiliki dasar dan tidak boleh dibiarkan.
Jimly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas, mengintervensi, dan membatalkan keputusan DPR itu.
“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).
Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.
“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar dia.
Sesat Pikir Dalam Alasan Pencopotan Hakim MK, Aswanto
Selain itu, Jimly juga menilai keputusan DPR memberhentikan Aswanto secara tiba-tiba akan menghancurkan dunia hukum.
Oleh karena itu, ia juga meminta DPR untuk mengklarifikasi soal pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
“Dunia hukum makin hancur. Kalau hukum tidak berfungsi dengan benar, demokrasi tidak akan jalan, dengan berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Ironi Wakil Tuhan di Dunia, Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi
Diketahui, DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto dalam agenda Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).
Dalam rapat itu, DPR pun menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Pemihan itu berlangsung tanpa melalui fit and proper test.
Pihak DPR beralasan bahwa pemilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan alasan Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di MK karena Aswanto mengecewakan.
Awalnya, Bambang mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
“Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Bambang menjelaskan ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak. Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Jimly #Asshiddiqie #Minta #Presiden #Jokowi #Batalkan #Putusan #DPR #yang #Memberhentikan #Hakum #Konstitusi #Aswanto #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli