JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar berharap berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dapat segera diberikan menjelang pelaksanaan persidangan.
Adapun berkas perkara Bripka RR kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kliennya akan segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung guna diproses menuju ke persidangan.
“Dari awal makanya saya bilang, kalau dari awal kejaksaan misalnya dilimpahkan ke pengadilan, supaya segera kita dapat gitu,” ungkap Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan menuju proses pelimpahan tahap II terhadap Bripka RR.
“Persiapan saya kira hanya karena BAP-nya banyak,” tutur dia.
Diketahui, Ricky bersama empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka berlima terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kuasa #Hukum #Bripka #Ricky #Harap #Kejaksaan #Berikan #BAP #Sebelum #Sidang #Digelar #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli