JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan “korban palsu” dugaan pelecehan seksual di dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan menurut dia, Putri pun tidak bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tameng supaya terhindar dari dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu.
“Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu,” kata Edwin dalam acara Media Gathering di Banding, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Edwin mengatakan, LPSK melihat ada upaya dari Putri Candrawathi untuk menggunakan UU TPKS supaya lolos dari jerat pidana.
Oleh karena itu, kata Edwin, LPSK menentang keras tindakan tersebut yang dinilai mencederai beleid yang diperjuangkan oleh para aktivis perempuan itu.
“Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong,” ujar Edwin.
Edwin menegaskan produk Undang-Undang TPKS tidak salah. Namun, kata dia, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti contoh yang dia berikan.
“Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja,” katanya.
Selain itu, kata Edwin, dia menilai Putri merupakan pemohon perlindungan paling janggal yang pernah ditangani LPSK.
“Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, sepanjang LPSK berdiri belum ada pernah pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan. Hanya Putri Candrawathi, kata dia, sebagai pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.
“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK,” kata Edwin.
“Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ujarnya melanjutkan.
Putri Candrawathi memang sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak.
Putri dan kuasa hukumnya sempat meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan. Saat itu, LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan ulang dengan menghadirkan psikolog.
Singkatnya, Putri Candrawathi gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung memenuhi panggilan untuk diperiksa LPSK.
Putri Candrawathi kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#LPSK #soal #Putri #Candrawathi #TPKS #Bukan #untuk #Korban #Fake #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli