Pemprov DKI Diminta Buat Perda untuk Perbaikan Kualitas Udara, Wagub Riza Beri Tanggapan

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat peraturan daerah (perda) terkait perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Read More

Permintaan tersebut disampaikan kepada Pemprov DKI selaku pihak yang harus bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara usai kemenangan gugatan warga negara (citizen law suit/CLS) atas hak udara bersih.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar bahwa usulan itu akan dipertimbangkan.

“Boleh saja nanti usulan itu (pembuatan perda) akan kami pertimbangkan,” sebutnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

“Nanti dilihat, bentuknya (peraturan) bisa peraturan gubernur, keputusan gubernur, atau yang lainnya,” sambung dia.

Terkait perbaikan kualitas udara, Pemprov sejatinya telah memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai bahwa ingub tak cukup untuk menjadi payung hukum peraturan soal perbaikan kualitas udara.

“Ingub itu (Ingub DKI Nomor 66 Tahun 2019) kan hanya instruksi (Gubernur DKI) kepada jajarannya (Pemprov DKI),” tutur Bondan ditemui saat peringatan setahun kemenangan gugatan warga atas hak udara bersih, di depan Balai Kota dan sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Pengganti Anies Disebut Tetap Bertanggung Jawab Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Menurut dia, meski ada ingub tersebut, masyarakat tetap tak dilibatkan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Padahal, Bondan menginginkan agar masyarakat terlibat langsung untuk perbaikan tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) atau sejenis agar masyarakat bisa terlibat langsung.

“Tidak bisa kami memantau bahkan ketika ingub keluar,” ungkapnya.

“Harusnya ada perda atau apapun yang masyarakatnya terlibat,” sambung dia.

Menurut Bondan, masyarakat bisa terlibat dalam perbaikan kualitas udara jika Pemprov DKI memublikasikan hasil program pengendalian pencemaran udara seperti uji emisi kendaraan bermotor atau kawasan rendah emisi (low emission zone).

Menurut Bondan, warga lantas bisa menilai apakah sejumlah program itu memang bisa menangani pencemaran udara di Ibu Kota berdasarkan hasil yang dipublikasikan.

“Data-data harus dibuka secara transparan. Masyarakat umum juga jadi tahu sehingga dicocokan dengan kebijakan apa yang diambil untuk mengontrol sumber-sumber tersebut,” sebutnya.

“Jadi kami bisa melihat dengan mudah, (warga menilai) pengendalian berhasil karena ada kebijakan ini,” sambung dia.

Untuk diketahui, kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Pemprov #DKI #Diminta #Buat #Perda #untuk #Perbaikan #Kualitas #Udara #Wagub #Riza #Beri #Tanggapan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts