KPU: Hampir Seluruh Parpol Alami Data Ganda Eksternal, Anggotanya Tercantum di Partai Lain

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan mayoritas partai politik yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengalami kegandaan eksternal, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sampai 11 September lalu.

Read More

Kegandaan eksternal artinya, terdapat anggota partai politik (berbasis NIK) yang juga ditemukan sebagai anggota pada partai politik lain.

“Memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan partai politik,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Idham mengaku tak dapat menyebutkan secara presisi berapa rata-rata jumlah kegandaan eksternal ini ditemukan.

“Tentunya bervariatif, antara satu partai dengan partai lain tidak sama. jadi tidak bisa digeneralisasi,” ujar eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.

“Karena jumlah anggota partainya variatif, ada yang 800.000 anggota, ada yang 400.000, ada yang 350.000, ada yang 500.000, jadi rumit persentasenya,” tambahnya.

Keadaan ini membuat anggota yang teridentifikasi ganda bakal berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

KPU RI membuka masa perbaikan administrasi bagi 24 partai politik tadi mulai hari ini hingga 28 September mendatang.

Jika persoalan ini tidak dapat dibereskan oleh partai politik yang bersangkutan, maka keanggotaan tersebut bakal beralih status menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat menyatakan bahwa kegandaan eksternal partai politik menjadi salah satu fokus mereka adalah masa verifikasi administrasi.

Penelitian soal kegandaan data eksternal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

Hasyim menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini.

“Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy’ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua,” ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).

“Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu,” lanjutnya.

Forum bertanya itu seharusnya merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.

Namun, apabila forum itu tetap dilakukan di tahapan verifikasi faktual, maka hal itu tidak adil sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.

“Maka, supaya adil, di tengah-tengah verifikasi administrasi, dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai di Senayan, KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual,” ujar Hasyim.

Ia mengatakan, KPU bakal meminta partai-partai politik di mana “Hasyim Asy’ari” tercatat sebagai anggotanya, untuk menerbitkan pernyataan resmi dari “Hasyim Asy’ari” yang membuktikan bahwa ia betul anggota partai politik tersebut.

Surat pernyataan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.

“Kalau 1 di antara 3 partai politik itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asy’ari, maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain Hasyim Asy’ari-nya dinyatakan TMS,” ucap Hasyim.

“Tapi kalau kemudian 3 partai itu bisa menghadirkan surat pernyataan Hasyim Asy’ari semua, pasti ada 1 yang benar kan, maka KPU akan mengirimkan data itu kepada KPU kabupaten di mana Hasyim Asy’ari berdomisili sesuai KTP. Nanti kita tugaskan KPU kabupaten menemui Hasyim Asy’ari itu,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPU #Hampir #Seluruh #Parpol #Alami #Data #Ganda #Eksternal #Anggotanya #Tercantum #Partai #Lain #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts