DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggusur 24 bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok, pada Senin (5/9/2022).
24 bangunan semipermanen yang digusur itu meliputi rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Depok.
“Semuanya (ruko dan rumah), bangunannya ada 24 yang berderet, ada 12 pemilik,” kata Lienda di lokasi penggusuran, Senin.
Sebelum melakukan penggusuran, kata Lienda, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dan surat pembongkaran kepada warga.
Surat itu merupakan perintah dari Sekretaris Daerah Kota Depok untuk menertibkan puluhan bangunan ilegal tersebut.
Lienda menuturkan, penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
“Tentunya ini sudah ada SOP-nya, seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tutur Lienda.
Adapun penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP, dan jajaran Pemkot Depok.
Penggusuran untuk pembangunan stadion mini
Setelah penggusuran selesai dilakukan, Pemkot Depok akan membangun Stadion Mini Cipayung di atas lahan tersebut.
“Kebetulan memang masuk ke area pembangunan stadion mini untuk warga Cipayung,” kata Lienda.
Lienda menekankan, penggusuran itu semata-mata untuk mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Depok agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sebab, sejauh ini lahan milik Pemkot Depok telah digunakan warga untuk bertempat tinggal dan dibuat usaha selama puluhan tahun.
“Kami kembalikan tanah negara ini agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” kata Lienda.
Untuk itu, Lienda menuturkan, pembebasan lahan Pemkot Depok untuk membangun stadion mini diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayah Cipayung.
“Karena tuntutan masyarakat Cipayung yang butuh stadion. Jadi ini akan ditata untuk perbaikan stadion, jadi mau dioperasionalkan ada pembangunan langsung di September ini langsung jalan,” kata dia.
Korban penggusuran sempat menolak
Menurut Lienda, tak ada penolakan dari warga atas penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkot Depok.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada warga sebelum menggusur.
Namun, Lienda, tak menampik bahwa warga setempat sempat memberikan penolakan saat pihaknya melayangkan surat peringatan pertama hingga keempat.
“Walaupun kemarin saat kami pengiriman surat peringatan (SP), sempat dipertanyakan oleh mereka (warga setempat),” kata Lienda.
Salah satunya yakni Maemunah. Maemunah mengaku telah membeli tanah tersebut dan bermukim di sana selama belasan tahun.
“Saya tinggal disini sudah hampir 15 tahun. Saya beli, bukannya rampok di sini, beli dengan hasil keringat saya sendiri,” kata Maemunah, Senin.
Akibat penggusuran itu, Maemunah berkata bahwa dia dan sejumlah warga lainnya telah dijanjikan tempat tinggal baru berupa rumah kontrakan.
Namun, Maemunah menolak lantaran hanya bisa mengontrak selama tiga bulan di tempat baru.
“Kami dijanjiin nanti disuruh mengontrak rumah, tapi cuma tiga bulan. Setelah tiga bulan itu kami ke mana,” kata dia.
Maemunah mengaku, warga telah melayangkan surat permintaan agar tidak digusur sejak Maret 2022 kepada Pemerintah Kota Depok.
Namun, surat itu tidak digubris hingga pada 30 Agustus 2022, Satpol PP memberikan surat penggusuran kepada warga setempat.
Sementara itu, warga lainnya bernama Dian mengatakan, Pemkot Depok enggan memberikan kepastian tempat tinggal untuk warga yang rumahnya digusur.
Dian menilai, Pemkot Depok seakan tak mempedulikan nasib warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.
“Di atas hitam putih pun tidak ada untuk penggantiannya. Jadinya bingung, kami tuh di sini sudah puluhan tahun. Suami saya lahir di sini sudah kurang lebih 48 tahun lalu. Ini kok Pemkot kayaknya seperti semena-mena sama kami gitu,” keluh Dian.
5 KK korban penggusuran dicarikan kontrakan
Dari 14 keluarga yang menjadi korban penggusuran tersebut, lima di antaranya dicarikan kontrakan oleh pemerintah setempat.
Lienda mengatakan, lima korban penggusuran yang dicarikan kontrakan merupakan warga yang sudah puluhan tahun menetap di lahan tersebut.
“Ada lima orang (keluarga) yang menghuni di sini sejak lama sekitar puluhan tahun. Terhadap lima orang ini, pihak pemerintah sudah menyediakan lima kontrakan,” kata Lienda.
Namun, Lienda belum dapat memastikan lokasi kontrakan yang disediakan Pemkot Depok. Sebab, hal itu dikoordinasikan kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan Cipayung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Saat #Pemkot #Depok #Gusur #Puluhan #Bangunan #Semipermanen #untuk #Bangun #Stadion #Mini #Cipayung #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli