Kecurigaan Kuasa Hukum Korban DNA Pro, Kemendag Diduga Biarkan Peredaran Aplikasi…

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga sengaja membiarkan beredarnya aplikasi robot trading DNA Pro Akademi yang menjadi kedok penipuan kepada anggotanya.

Read More

Kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz mengatakan, dugaan pembiaran tersebut juga telah diakui Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang kini sudah ditahan.

Di mana aplikasi DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida yang menyebabkan anggotanya mengalami kerugian.

“Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa,” kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Atas dugaan adanya pembiaran itu, Yasmin pun mempertanyakan sejumlah hal.

Salah satunya terkait proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) kepada Kemendag.

Menurut Yasmin, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi.

Terlebih, hal itu telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.

“Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan  jangan sampai lolos,” ujar Yasmin.  

Yasmin juga menilai, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga perlu dimintai penjelasan.

Sebab, AP2LI selama ini juga dilibatkan dalam proses verifikasi.

Apalagi, AP2LI sebelumnya pernah menyatakan DNA Pro legal setelah mendapatkan SIUPL.

Tetapi, di awal Februari 2022, setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan.

Salah satu poin dari imbuan itu menyatakan bahwa asosiasi bukan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung. Imbauan ini pun dinilai terlambat.

“Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan,” kata Yasmin.    

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga kerugian dari 3.621 korban mencapai Rp 551 miliar.

Sedangkan, Bareskrim juga telah menyita aset yang jika ditotal hingga saat ini mencapai Rp 307 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 112 miliar dan aset barang senilai Rp 195 miliar.

Selain itu, juga terdapat emas 20 kilogram, hotel, rumah, ada 14 mobil mewah yang disita petugas.

Kontradiksi

Di sisi lain, Yasmin mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.

Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan ilegal.

Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading. 

“Sehingga ada kontradiksi di dalam satu ‘rumah’ yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban,” lanjut Yasmin. 

Karena itu, Yasmin mendorong Komisi VI DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

Yasmin juga menegaskan, jika DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL karena barang yang dijual berbeda dengan yang didaftarkan, seharusnya pembiaran terkait peredaran aplikasi itu tidak dibiarkan bertahun-tahun.

“Sulit dipercaya kalau Kemendag  (Bappebti) baru mengetahui kalau DNA Pro menjual robot trading. Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran,” tegas dia.

“Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak? Sebelum menyegel pada akhir Januari lalu, Pemerintah hanya sebatas memblokir situs web marketing dan itu tidak efektif,” imbuhnya.

4 berkas dilimpahkan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka. Tiga di antaranya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara 11 lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dari total tersangka yang sudah ditahan, berkas perkara empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022).

“Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, Yuldi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya.

Ia memperkirakan, berkas untuk tersangka lainnya yakni akan dilimpahkan pada pekan depan.

“Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka,” kata Yuldi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kecurigaan #Kuasa #Hukum #Korban #DNA #Pro #Kemendag #Diduga #Biarkan #Peredaran #Aplikasi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts