5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Hari Raya Waisak

  • Whatsapp

BEKASI, KOMPAS.com – Sebanyak lima warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan remisi saat perayaan Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).

Read More

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Maulidi Hilal mengatakan bahwa remisi tersebut diberikan kepada lima orang dari total delapan warga binaan beragama Buddha.

“Untuk Lapas Kelas IIA Bekasi, yang mendapatkan remisi hanya lima orang dari delapan warga binaan yang beragama Buddha dan itu sudah kami berikan,” kata Hilal usai acara pemberian remisi, Senin.

Kelima warga binaan tersebut diberikan remisi khusus I (RK I) berupa pemotongan masa tahanan.

Remisi yang diberikan kepada lima warga binaan itu beragam, mulai dari satu bulan hingga satu setengah bulan.

“Jadi RK I itu adalah remisi khusus kategori satu, pemotongan masa tahanan. Kemudian RK II itu artinya ketika dipotong masa pidana mendapatkan remisi pada tanggal itu bebas, tapi untuk Jawa Barat belum ada yang mendapatkan RK II,” lanjut Maulidi.

Dengan diberikannya potongan masa tahanan kepada lima warga binaan, ia berharap ke depannya warga binaan dapat bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi itu kan reward dari negara karena berperilaku baik, sehingga warga binaan yang mendapatkan itu bisa bangkit untuk mengubah perilaku untuk kembali berbuat baik,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Warga #Binaan #Lapas #Kelas #IIA #Bekasi #Terima #Remisi #Hari #Raya #Waisak #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts