Satpol PP Kota Depok Akan Panggil Pengelola Apartemen Terkait Dugaan Prostitusi

  • Whatsapp

DEPOK, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan memanggil pihak pengelola apartemen yang berlokasi di sekitar kawasan Grand Depok City.

Read More

Apartemen tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi setelah ditemukan beberapa penghuni apartemen terjaring razia penyakit masyarakat.

“Nanti akan kami panggil pengelolanya untuk mengklarifikasi bentuk pengawasan seperti apa dari pengelolanya,” kata Lienda dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Lienda, para penghuni yang terjaring mengaku menyewa apartemen dengan jangka waktu bulanan.

“Sementara, ketika saya melakukan pemeriksaan. Mereka menyewa apartemen Rp 1,5 juta per bulan,” ujar Lienda.

Di salah satu unit apartemen tersebut, terdapat dua kamar yang dihuni oleh dua orang perempuan. Kata Lienda, dari dua kamar itu, satu kamar di antaranya diduga dijadikan tempat prostitusi.

“Jadi, ada salah satu ruangan di apartemen yang terdapat dua kamar dihuni oleh dua perempuan, satu kamarnya dipakai buat tempat tinggal. Sementara kamar lainnya dipakai untuk menerima tamu,” ungkap dia.

Untuk itu, Satpol PP akan memastikan kepada pengelola managemen terkait dugaan itu.

“Karena kalau misalnya memang sistemnya betul bulanan, nanti kita konfirmasi. Apakah diperbolehkan dari sisi managemen kalau apartemen disewakan bulanan,” ujar dia.

Lienda juga tak mempermasalahkan penyewaan apartemen selama difungsikan sebagai tempat tinggal.

“Memang kalau bulanan, sepertinya masih memungkinkan, kan yang gak boleh harian tapi sebetulnya apartemen itu diperuntukannya untuk tempat tinggal,” imbuh dia.

Ssbelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan TNI dan Polri menangkap 23 orang yang diduga terlibat prostitusi online dan tindak asusila, pada Kamis (31/3/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, 23 orang itu terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat).

Dugaan sementara diperkuat dari temuan hasil percakapan atau chatting soal prostitusi online di aplikasi MiChat dan alat kontrasepsi.

“Barang bukti sementara itu, memang dilihat dari percakapan MiChat, kemudian juga ada beberapa alat kontrasepsi yang ditemukan,” kata Lienda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Satpol #Kota #Depok #Akan #Panggil #Pengelola #Apartemen #Terkait #Dugaan #Prostitusi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts