Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek

  • Whatsapp

TANGERANG SELATAN, KOMPAS. com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bingung dengan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait buruknya pelayanan publik.

Read More

Jamaluddin mengatakan, Ombudsman tidak pernah mengonfirmasi atau mengecek ke Dinas Pendidikan terkait penilaian itu.

“Sebenarnya saya agak bingung penilaiannya kapan dan kepada siapa, karena tidak ada yang pernah check and re-check ke dinas,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

Selain itu, Jamaluddin juga mempertanyakan soal tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik.

“Sedangkan yang namanya tolok ukur pelayanan itu kan, semua guru, masyarakat tidak ada yang pernah komplain, intinya kan itu,” lanjut Jamal.

Menurut Jamal, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.

Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.

Jamal menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.

Kemudian terkait dengan pelayanan BOS, datanya sudah terjaring secara terpusat melalui dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Terus legalisasi ijazah itu saya rasa yang jelas itu manual. Dan itu juga tidak banyak ya, artinya ketika masyarakat datang itu kita layani dan memang untuk kaitan penilaian ini saya tidak tahu. Tahu-tahu sudah disampaikan pada saya (buruk),” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

“OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Sementara, kata Dedy, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Berarti dia (Dindik Kota Tangerang) cuma punya toilet, ruang tunggu, mungkin, tapi pelayanan di situ enggak bisa dilihat oleh orang yang mau menggunakan,” kata dia.

Adapun penilaian terhadap Dinas Pendidikan merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Ombudsman menilai kepatuhan Pemkot Tangerang terkait pelayanan publik masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.

Penilaian dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dindik Kota Tangerang.

Dinas Pendidikan masuk zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau. “Jadi digabungkanlah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten,” kata Dedy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Pelayanan #Publik #Dinilai #Buruk #Kadindik #Kota #Tangerang #Saya #Bingung #Tak #Ada #yang #Pernah #Cek #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts