Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Didakwa Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun dugaan korupsi di LPEI sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/1/2022), jaksa menyebut Didit mengarahkan tujuh saksi untuk tidak memberikan keterangan dalam penyidikan.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaj langsung penyidikan perkara tipikor penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI,” sebut jaksa.

Jaksa menyampaikan tujuh saksi yang diarahkan Didit untuk tidak memberi keterangan adalah mantan Direktur Pelaksana II LPEI Indrawijaya Supriadi, mantan Risk Analis LPEI Pusat Amri Alamsyah, serta mantan RM Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara dan Rizki Armando.

Kemudian mantan Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta Eko Madiasto, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis 2 LPEI Mugi Lestiadi, dan Novlies Hendrawan.

Jaksa mengungkapkan Didit menyampaikan beberapa hal pada para saksi agar tidak memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Pertama, menyebut LPEI bisa menjadi ATM atau sumber uang dalam perkara ini.

Kedua, meminta para saksi menanyakan pasal yang disangkakan terlebih dahulu pada penyidik.

“Lalu meminta saksi untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak jelas pasal yang disangkakan,” kata jaksa.

Keempat, lanjut jaksa, meminta para saksi untuk tidak serta merta mengikuti arahan penyelidik dalam proses pengungkapan perkara.

Jaksa kemudian mendakwa Didit dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Atas dakwaan itu, Didit dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Pembacaan eksepsi akan berlangsung Senin (31/1/2022) pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Pengacara #Didit #Wijayanto #Wijaya #Didakwa #Merintangi #Penyidikan #Korupsi #LPEI #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts