KPK Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi Halaman all

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi.

Read More

“Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi yang kedua selama 30 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/9/2020).

Enam tersangka yang penahanannya diperpanjang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian, eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.

Perpanjangan penahanan Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi berlaku mulai tanggal 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang.

Sementara, perpanjangan penahanan Parlagutan dan Tadjudin berlaku sejak 28 September 2020 hingga 27 Oktober 2020.

Sedangkan perpanjangan penahanan Cekman berlaku mulai 3 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang

Sementara, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

#KPK #Perpanjang #Penahanan #Enam #Tersangka #Kasus #Suap #DPRD #Jambi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts