TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan kampanye terbatas pasangan calon Muhamad-Sara yang diduga melanggar batas aturan jumlah peserta.
“Belum. Belum ada informasi (temuan pelanggaran),” ujar Acep, Senin (28/9/2020) malam.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalam untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di kawasan Pamulang, Tangsel, Senin hari ini, terjadi pelanggaran.
Menurut Acep, kegiatan pertemuan terbatas pada tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah atur mengenai batasan jumlah peserta.
“Nanti kami coba crosscheck. Aturannya, pertemuan terbatas itu ada aturan tidak boleh lebih dari 50 orang,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 120 warga hadiri kegiatan kampanye terbatas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Muhamad – Sara di kawasan Pamulang, Senin.
Juru Bicara Tim Sukses Partai Koalisi Muhamad-Sara Drajat Soemarsono mengatakan, pihaknya mewakili Muhamad untuk memenuhi undangan warga yang ingin mengetahui program Muhamad-Sara jika memenangkan Pilkada Tangsel 2020.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Drajat, Muhamad berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan, sehingga tidak bisa langsung menemui masyarakat.
Kendati demikian, sebanyak 100 sampai 120 warga tetap menghadiri kegiatan tersebut untuk lebih mengenal pasangan calon yang akan dipilihnya pada Pilkada Tangsel 2020.
“Sekitar 100 atau 120 orang yang hadir. Meskipun Muhamad- Sara tidak ada. Muhamad sedang dalam pemulihan, Sara ada kesibukan lain. Masyarakat tetap antusias ingin lebih tahu,” kata dia.
Seperti diketahui, jumlah tersebut melebihi batas maksimum orang yang diperkenan hadir dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog seperti diatur Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.
Pasal 58 Ayat 2 PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur mengenai teknis kampanye pada kondisi pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dilakukan dengan ketentuan:
“Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
#Bawaslu #Dalami #Dugaan #Pelanggaran #Jumlah #Peserta #Kampanye #Muhamad #Sara
Klik disini untuk lihat artikel asli