Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus, Ini Peran Mereka

  • Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap 10 orang tersangka yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Puat, Rabu (9/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Read More

Para pelaku itu berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka DK adalah seorang dokter.

“Kemudian LA sebagai pemilik klinik. Kemudian inisial NA bagian registrasi pasien. MM yang melakukan USG dan YA serta LL yang membantu DK melakukan aborsi,” ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).

Kemudian tersangka RA yang merupakan laki-laki berperan sebagai petugas keamanan selama klinik aborsi ilegal itu beroperasi.

Adapun ED sebagai petugas kebersihan yang merangkap menjemput pasien aborsi.

“Kemudian SM, ini perempuan yang melayani pasien dan RS pada saat dilakukan penggeledahan ada satu pasien yang berhasil kita amankan,” kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali membongkar klinik yang membuka praktik aborsi ilegal dengan 10 orang tersangka.

Penggerebekan pada klinik itu dilakukan bermula adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan praktik aborsi ilegal.

Klinik itu diketahui menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dapat menerima pasien sebanyak enam orang setiap harinya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

#Polisi #Tangkap #Tersangka #Kasus #Aborsi #Jakpus #Ini #Peran #Mereka

Klik disini untuk lihat artikel asli

Related posts